Jumat, 17 Juli 2020

IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)

Syarat membuat perizinan (Izin Peruntuka. penggunaan Tanah).

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku;
  3. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/surat keterangan penguasaan tanah;
  5. Fotocopy SPPT tahun terakhir;
  6. Persetujuan Tetangga (untuk kegiatan usaha);
  7. Gambar rencana tata letak bangunan / Gambar situasi/Orientasi;
  8. Dokumen Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL (untuk kegiatan tertentu);
  9. Izin Lingkungan untuk kegiatan yang dipersyaratkan AMDAL/UKL-UPL;
  10. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan;
  12. Rekomendasi penggunaan lahan dari Bappeda untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan;
  13. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar