- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku;
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah/surat keterangan penguasaan tanah;
- Fotocopy SPPT tahun terakhir;
- Persetujuan Tetangga (untuk kegiatan usaha);
- Gambar rencana tata letak bangunan / Gambar situasi/Orientasi;
- Dokumen Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL (untuk kegiatan tertentu);
- Izin Lingkungan untuk kegiatan yang dipersyaratkan AMDAL/UKL-UPL;
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan;
- Rekomendasi penggunaan lahan dari Bappeda untuk kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).
Jumat, 17 Juli 2020
IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)
Syarat membuat perizinan (Izin Peruntuka. penggunaan Tanah).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar