Langkah mengurus IMB
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
.
- Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah datang ke Dinas Pekerjaan Umum Setempat,
- Datang ke loket dan mengambil formulir untuk mencari IMB,
- Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemohon,
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan didirikan,
- Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU,
- Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan awal kelengkapan persyaratan,
- Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB,
- Bila semuanya sudah lengkap, maka dokumen-dokumenmu akan dinilai,
- Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan-nya disetujui atau tidak,
- Biasanya, IMB akan selesai dalam 2-3 minggu hari kerja.
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran PBB
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih
Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :
- Formulir Pendaftaran IMB
- Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
- Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
- Fotokopi PBB Tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)