.
  1. Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah datang ke Dinas Pekerjaan Umum Setempat,
  2. Datang ke loket dan mengambil formulir untuk mencari IMB,
  3. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemohon,
  4. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan didirikan,
  5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU,
  6. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan awal kelengkapan persyaratan,
  7. Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB,
  8. Bila semuanya sudah lengkap, maka dokumen-dokumenmu akan dinilai,
  9. Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan-nya disetujui atau tidak,
  10. Biasanya, IMB akan selesai dalam 2-3 minggu hari kerja.